Jumat, 22 Januari 2021



 
Ayooo.... Dapatkan Penawaran Terbaik....
HANYA 1 Hari
 
PLAZA Toyota
jl. Kyai Tapa no 263
Grogol Jakarta Barat

TOYOTA Land Cruiser

 

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi bencana banjir di Kalimantan Selatan. Saat meninjau lokasi bencana, Jokowi kembali menggunakan mobil SUV tangguh, Toyota Land Cruiser.

Saat kunjungan ke daerah, Jokowi memang kerap menggunakan Toyota Land Cruiser. Sebelumnya, Toyota Land Cruiser dipakai Jokowi saat meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Riau dan ketika kunjungan ke calon ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur pada 2019.

Kemarin, Jokowi kembali menggunakan Toyota Land Cruiser lagi saat kunjungan ke lokasi banjir di Kalimantan Selatan. Yang menarik perhatian adalah, mobil Land Cruiser yang ditumpangi Jokowi menerobos banjir.

(Sumber : https://oto.detik.com/mobil/d-5340856/5-fakta-mobil-jokowi-terobos-banjir-kalimantan-selatan )

Kamis, 21 Januari 2021

Toyota Sediakan APAR Bebas Perawatan di Mobil Keluaran Terbaru


Penulis Aprida Mega Nanda | Editor Aditya Maulana JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun ini mobil keluaran baru diwajibkan untuk dilengkapi dengan alat pemadam api ringan ( APAR). Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Toyota Sediakan APAR Bebas Perawatan di Mobil Keluaran Terbaru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/21/111200415/toyota-sediakan-apar-bebas-perawatan-di-mobil-keluaran-terbaru.
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

 Jakarta, KOMPAS.COM - Mulai tahun ini mobil keluaran baru diwajibkan untuk dilengkapi dengan alat pemadam api ringan (APAR)

Aturan tersebut termaktub dalam peraturan Dirjen Pajak Perhubungan Darat Nomor : KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat kendaraan Bermotor yang sudah di sahkan pada 18 February 2020.

Keberadaan APAR ini sebagai pertolongan pertama pada saat terjadi kecelakaan kebakaran yang menimpa mobil. Dengan ada nya alat ini diharapakan dapat menegah timbulnya korban jiwa yang disebabkan mobil terbakar

Info selengkapnya : https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/21/111200415/toyota-sediakan-apar-bebas-perawatan-di-mobil-keluaran-terbaru
 

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Toyota Sediakan APAR Bebas Perawatan di Mobil Keluaran Terbaru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/21/111200415/toyota-sediakan-apar-bebas-perawatan-di-mobil-keluaran-terbaru.
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0LAturan
Penulis Aprida Mega Nanda | Editor Aditya Maulana JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun ini mobil keluaran baru diwajibkan untuk dilengkapi dengan alat pemadam api ringan ( APAR). Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Toyota Sediakan APAR Bebas Perawatan di Mobil Keluaran Terbaru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/21/111200415/toyota-sediakan-apar-bebas-perawatan-di-mobil-keluaran-terbaru.
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Toyota Sediakan APAR Bebas Perawatan di Mobil Keluaran Terbaru

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Toyota Sediakan APAR Bebas Perawatan di Mobil Keluaran Terbaru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/21/111200415/toyota-sediakan-apar-bebas-perawatan-di-mobil-keluaran-terbaru.
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Penulis Aprida Mega Nanda | Editor Aditya Maulana JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun ini mobil keluaran baru diwajibkan untuk dilengkapi dengan alat pemadam api ringan ( APAR). Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Toyota Sediakan APAR Bebas Perawatan di Mobil Keluaran Terbaru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/21/111200415/toyota-sediakan-apar-bebas-perawatan-di-mobil-keluaran-terbaru.
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun ini mobil keluaran baru diwajibkan untuk dilengkapi dengan alat pemadam api ringan ( APAR). Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Toyota Sediakan APAR Bebas Perawatan di Mobil Keluaran Terbaru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/21/111200415/toyota-sediakan-apar-bebas-perawatan-di-mobil-keluaran-terbaru.
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun ini mobil keluaran baru diwajibkan untuk dilengkapi dengan alat pemadam api ringan ( APAR). Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Toyota Sediakan APAR Bebas Perawatan di Mobil Keluaran Terbaru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/21/111200415/toyota-sediakan-apar-bebas-perawatan-di-mobil-keluaran-terbaru.
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai tahun ini mobil keluaran baru diwajibkan untuk dilengkapi dengan alat pemadam api ringan ( APAR). Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sudah disahkan pada 18 Februari 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Toyota Sediakan APAR Bebas Perawatan di Mobil Keluaran Terbaru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/21/111200415/toyota-sediakan-apar-bebas-perawatan-di-mobil-keluaran-terbaru.
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

10 Mobil Terlaris Oktober 2024

  Daftar Mobil Terlaris di Indonesia Oktober 2024 1. Toyota Kijang Innova (Reborn dan Zenix): 5.693 unit 2. Toyota Avanza: 5.611 unit 3. Hon...